Bola.com, Jakarta - Sekjen PSSI, Yunus Nusi, merespons kabar bahwa pihaknya harus membayar royalti jika memutar lagu nasional seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku.
Yunus Nusi meminta aturan itu untuk dihapus karena telah membuat kegaduhan dan bikin tidak produktif.
Yunus Nusi menelurkan tiga poin sikap atas isu ini. Pria asal Gorontalo itu mengkalim bahwa lagu kebangsaan menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme.
"Selain itu, menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan puluhan ribu suporter atau penonton menyanyikan lagu ini," ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
"Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," imbuh Yunus yang telah menjadi Sekjen PSSI sejak 2020 itu.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kerap Dimainkan
PSSI memang kerap memainkan lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku hampir setiap kali Timnas Indonesia bermain, baik putra dan putri termasuk level usia.
"Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah-tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah," imbuh Yunus Nusi.
"Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas."
"Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan."
"Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," ucap Yunus Nusi.
Lagu Indonesia Raya Tidak Perlu Membayar Royalti
Dilansir dari Liputan6.com pada 8 Agustus 2025, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memastikan bahwa pemutaran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti.
"Penggunaannya tidak memerlukan izin, tidak dikenakan royalti, sehingga bebas digunakan dalam bentuk aslinya," kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.
Dharma menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, isinya bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman telah ditetapkan sebagai simbol negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, dan penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Lagu kebangsaan tidak boleh dikomersialisasikan dan harus dijaga kesakralannya sebagai identitas serta jatidiri Bangsa Indonesia," terangnya.